MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Muna melaksanakan giat penyuluhan hukum tertib berlalulintas dikalangan anak sekolah dasar (SD) tentang larangan mengemudikan kendaraan bermotor bagi anak dibawah umur, Kamis (19/1/2023).
Kepala Satlantas Polres Muna IPTU. Yusran Yoyo mengatakan giat tersebut dengan maksud memberikan edukasi menyangkut kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, cara aman ke sekolah dengan kesiapan diri.
“Termasuk kewajiban menggunakan helm SNI, bagi pengemudi dan boncengan atau penumpang sepeda motor dan larangan penggunaan sepeda motor untuk dioperasikan di jalan umum untuk anak dibawah umur,” jelasnya.
Usia dini, lanjut mantan Kasat Binmas Polres Konsel, sangat potensial untuk diberikan pengetahuan tentang arti rambu-rambu pada fasilitas umum, dan memahami tentang maksud dan tujuan pengaturan lalu lintas guna terciptanya kelancaran lalu Iintas dijalan umum.
“Kami harapkan juga giat ini dapat memberikan pemahaman kepada murid sekolah dasar, agar dapat menjadi stimulan bagi murid lainnya khususnya pemahaman tentang etika dan sopan santun,” tambah mantan Kapolsek Palangga Konsel itu.
“Khususnya kehidupan berlalu lintas dijalan raya, dan akan menjadi bekal bagi kehidupan berlalu lintas dan mengasilkan generasi muda yang maju dan beretika serta berakhlak mulia.” pungkasnya.
Untuk diketahui turut serta dalam kegiatan tersebut Kanit Kamsel Polres Muna Sarini dan Briptu Nurrul Islamiah Jahudin. (**)
Comment