KPK Tangkap Kepala Daerah di Jatim, Sekarang Digiring ke Jakarta

Gedung KPK. (istimewa)

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan upaya penangkapan terhadap Bupati Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Abdul Latif Amin Imron atau yang akrab disapa Ra Latif pada Rabu (7/12/2022).

Penyidik menangkap Ra Latif bersama sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sebelum menangkap Ra Latif, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.

“Bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Fikri, penyidik lalu mengamankan politikus PPP itu bersama sejumlah pihak.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Seperti diketahui, KPK sedang memproses kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau yang akrab disapa Ra Latif dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sepanjang Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan.

Rumah pribadi Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK.

Namun, hingga kini tidak dilakukan penahanan.

KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri. (edisi/Jpnn)

Comment