KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Perkembangan usaha di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa dikatakan sangat, pesat, namun tidak jarang masih banyak ditemui usaha yang belum mengantongi kepastian hukum berupa izin usaha.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Riswansyah Taridala saat menghadiri Sosialisasi Implementasi Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021, Selasa (15/11/2022).
Giat yang diinisiasi, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari tersebut, berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, bajwa melalui giat tersebut Pemkot Kendari mencoba memberikan akses kepada pengusaha, baik itu dalam pendirian tempat, pajak maupun izin usaha.
“Sehingga dari PTSP, PUPR dan Bapenda punya keyakinan yang hakiki bahwa didalam usaha, menggunakan kekayaan daerah di Kota Kendari harus sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa para pengusaha di Kota Kendari ikut adil dalam perputaran ekonomi, dimana disitu terjadi sharing rezeki antara pengusaha dan pekerja.
“Melalui sosialisasi ini paling tidak pelaku usaha bisa paham dengan adanya kepastian hukum akan aktivitas yang dilakukan siapapun itu di wilayah Kota Kendari,” katanya.
“Serta tidak berbenturan dengan undang-undang, baik itu undang-undang penataan ruang, perizinan, termaksud manfaat yang akan dinikmati masyarakat, termasuk kita dari pemerintah, ketika aktivitas itu dinikmati masyarakat berarti peran pemerintah disitu bermakna,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah mengatakan bahwa, secara sirkulasi dengan hadirnya pengusaha di Kita Kendari akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“itu artinya perekonomian masyarakat kita itu bergerak, kalau perekonomian masyarakat kita sehat, Insya Allah pendapatan asli daerah kita meningkat, maka fasilitas umum yg disediakan pemerintah akan saling beriringan,” ujarnya.
Lanjut ia berharap, khususnya untuk para pelaku usaha dibidang konstruksi reklame tau penyedia reklame agar menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap para pelaku penyedia bidang reklame bisa membayarkan kewajibannya, retribusi PBGnya, retribusi PKD, jadi kegiatan ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi PBG karena ini kita anggap potensi yang ada di lapangan, dan perlu dioptimalkan sehingga bisa berkontribusi positif bagi pendapatan daerah,” terangnya. (**)
Comment