Oknum WNA di PT PJP Diduga Gunakan Visa Kunjungan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Oknum Warga Negara Asing (WNA) pada perusahaan tambang PT PJP yang berada di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini dibeberkan, Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Forum Pemerhati Hukum Sultra, Kevin, Rabu (9/11/2022).

Kata dia, WNA tersebut yang digunakan diduga inprosedural selama berada di Sultra tidak menggunakan visa kerja namun visa kunjungan.

“Kami mendesak imigrasi agar merekomendasikan ke APH terhadap dugaan keberadaan WNA yang menggunakan visa kunjungan tersebut,” katanya, Rabu (9/11/2022).

Kevin melanjutkan, WNA ini diduga mendanai PT PJP yang ada di Konut.

“Bisa dicheck di lokasi tersebut, WNA ini lalulalang di Sultra khususnya di Konut. Mohon dicheck visanya karena dia datang bersama keluarganya, atas nama oknum CF,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Samuel Toba mengatakan, per tahun 2022 di PT PJP tersebut belum ada data WNA yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Khusus PT PJP sampai saat ini belum ada data WNA di keimigrasian, Tapi dugaan itu bisa saja terjadi, nanti kami kroscek,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pihaknya bisa merekomendasi soal WNA ilegal untuk ditindaki secara hukum. “Kami bisa memberikan pendidikan dan memproses secara hukum, tanpa koordinator umum, bisa langsung ke Kejaksaan,” jelasnya.

“Soal tenaga kerja itu sari dinas Tenaga kerja, kami bisa mengecek soal visa yang digunakan WNA tersebut asal ada data yang jelas,” sambung Samuel.

Dia bilang, pihaknya akan turun melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Di data kami sampai hari ini belum ada info, besok anggota saya langsung saya perintahkan mengecek di lapangan biar ditahu. Kalau pembeli menggunakan visa kunjungan dibolehkan, karena masuk dalam kategori kunjungan bisnis tapi kita pastikan dulu ya nanti, semua akan dilakukan secara prosedural,” tukasnya. (**)

Comment