KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Oktober 2022 tercatat mengalami penurunan 0,35 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni September 2022.
Statistik Ahli Madya selaku Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi Sultra Muhammad Amin, mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan BPS Provinsi Sultra secara resmi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan harga-harga pedesaan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Sultra, pada Oktober 2022, NTP tercatat 99,33 atau mengalami penurunan sebesar 0,35 persen.
“Itu berdasarkan perbandingan di bulan September yang tercatat sebesar 99,68,” katanya, Selasa (1/10/2022).
Ia membeberkan Penurunan NTP tersebut dikarenakan adanya kenaikan indeks harga yang diterima petani (lt) sebesar 0,13 persen.
“Lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (lb) sebesar 0,48 persen,” ungkapnya.
Kata dia, penurunan NTP Oktober juga dipengaruhi oleh turunya NTP di tiga sektor pertanian, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,29 persen, subsektor holtikultura sebesar 1,12 persen, dan sub sektor peternakan sebesar 0,42 persen.
“Ada subsektor lainnya yang mengalami kenaikan, yakni subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,21 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,16 persen,” ujarnya.
Lanjut, ia mengungkapkan pada Oktober lalu secara nasional sebanyak 23 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 11 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP.
“Kenaikan tertinggi tercatat di provinsi Bengkulu, yaitu sebesar 3,92 persen sedangkan penurunan terbesar tercatat di provinsi Sulawesi Utara sebesar 1,80 persen,” terangnya.
Kemudian, pada bulan Oktober juga terjadi kenaikan indeks konsumsi rumah tangga (IKRT) di Sultra. Yakni, sebesar 0,31 persen yang salah satunya di sebabkan oleh kenaikan nilai indeks pada kelompok pengeluaran transportasi sebesar 1,44 persen khususnya pada komoditas bensin.
“Tarif angkutan luar kota, tarif ojek motor, oli/pelumas, tarif angkutan bermotor dalam kota, tarif angkutan laut dan tarif service motor,” tutupnya. (**)
Comment