1.200 PETI Diturunkan dari Gunung Botak, Ratusan Lubang, Tenda dan Bak Rendaman Dimusnahkan

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Polres Pulau Buru kembali menggelar operasi penertiban dan penyisiran terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Selasa (1/11/2022).

Dalam operasi yang diberi sandi PETI Salawaku 2022 ini, Polres Pulau Buru dibantu oleh Kodim 1506/Namlea, Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Namlea dan anggota Satpol PP Kabupaten Buru kembali membongkar ratusan lubang galian, tenda, dan bak rendaman ilegal milik para PETI.

Bahkan, dalam operasi penyisiran ini sekitar 1.200 orang PETI diturunkan dari lokasi ilegal tersebut. Ini menyasar sejumlah lokasi di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata yakni pagar seng, kolam janda, gunung batu dan tanah merah.

Operasi PETI Salawaku 2022 yang dipimpin Kabag Ops Polres Pulau Buru, AKP Uspril W. Futwembun, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor: SPRIN/. /X/OPS.1.3/2022, tanggal 01 November 2022 sampai dengan 02 November 2022.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan operasi penertiban melibatkan sebanyak 250 personil gabungan yang terdiri dari Polres Pulau Buru, Brimob Kompi A Pelopor, Kodim 1506/Namlea dan Satpol PP Kabupaten Buru.

“Gunakan pendekatan humanis dan tegas untuk memberikan himbauan kepada para pelaku aktivitas PETI agar segera meninggalkan lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak dan menghentikan aktivitas penambangan,” kata Djamaluddin.

Tak hanya itu, Djamaluddin mengaku tujuan dilaksanakan operasi penertiban PETI di kawasan Gunung Botak untuk mengantisipasi penggunaan bahan kimia berbahaya, dan mencegah berkembangnya penyakit masyarakat.

“Kami mengarahkan masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas manual dan membongkar tenda tempat tinggal ataupun tenda warung yang masih ada dan membongkar bak rendaman dengan menggunakan alat manual,” ujar dia.

Menurut Djamaluddin, dalam operasi yang digelar tersebut, pihaknya membongkar dan membakar sekitar 100 lubang galian, 250 tenda, dan 20 bak rendaman yang tersebar di lima lokasi yakni di Gunung Kapur, Tanah Merah, Pagar Seng, Lubang Janda, dan Gunung Batu.

“Kami juga menurunkan sekitar kurang lebih 1.200 PETI dari lokasi tambang emas ilegal tersebut,” ungkapnya.

Sementara sesuai arahan dari Kapolres Pulau Buru bahwa untuk penertiban 1 November 2022 difokuskan sasar di areal tambang emas gunung Botak dan untuk 2 November sasaran di sungai Anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Kaiely dan tempat pengolahan emas/tromol yang ada di seputaran Dusun Wamsait Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. (**)

Comment