Diduga Menyelewengkan Dana Hibah, Mantan Dispora dan Ketua Koni Muna Dilaporkan di Kejati Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sultra resmi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mantan Dispora dan Ketua Koni Kabupaten Muna atas dugaan penyelewengan dana hibah T.A 2021.

Berdasarkan LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pemeriksaan LKPD kabupaten Muna TA 2020 Nomor 20.B/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 BPK mengungkapkan permasalahan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah senilai Rp 12.162.400.000,00 dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp 14.896.318.000.00. atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Muna memerintahkan kepala BKAD selalu PPKD lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian serta meminta laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah.

Pemerintah kabupaten Muna belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK terkait meminta leporan pertanggungjawaban penerima hibah, permasalahan tersebut kembali terulang pada TA 2021 dengan uraian sebagai berikut:

Terdapat 246 penerima hibah yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sesuai waktu yang telah di tentukan,

Sampai pada pemeriksaan berakhir, masih terdapat satu penerima dana hibah yakni KONI Muna yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah dengan nilai Rp 800.000.000.00,

Ketau Umum Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sultra, Rahmat menyebut berdasarkan hasil temuan BPK tersebut Fraksi Sultra menduga kuat ada adanya manipulasi pencarian dana hibah di tubuh KONI dan Dispora Muna yang merugikan negara ratusan juta rupiah,

“Dari uraiyan itu, kami dari FRAKSI SULTRA mendesak kejaksaan tinggi Sulrta agara memeriksa dan menangkap pihak terkait yang diduga mencoba melakukan penyelewengan anggaran, kami juga meminta Kejati Sultra untuk memeriksa mantan Kadis Pora Muna (H) dan PPTK Dispora Muna atas dugaan manipulasi pencarian dana hibah Muna,” kata Rahmat, (Rabu 26/10/2022)

Rahmat meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Ketua KONiI Muna yang tidak melaporkan LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp 800.000.000,00 yang berpotensi merugikan negara.asal dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah di tetapkan peruntukannya yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,

“Pemberian hibah pada pemerintah kabupaten Muna mengacu pada peraturan Menteri dalam negeri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, penyaluran belanja hibah pada pemerintah kabupaten Muna dilakukan melalui mekanisme dari rekening kas daerah ke rekening penerima hibah, sesuai dengan mekanisme penyaluran belanja hibah, setiap belanja hibah harus di dukung dengan naskah perjanjian hibah daerah,(NPHD), dalam NPHD dinyatakan bahwa setia penerima hibah mempunyai kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kepada Bupati Ujar,” tandas Rahmat.

Rahmat menjelaskan, Berdasarkan LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pemeriksaan LKPD kabupaten Muna TA 2020 Nomor 20.B/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 BPK mengungkapkan permasalahan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah senilai Rp 12.162.400.000,00 dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp 14.896.318.000.00. atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Muna memerintahkan kepala BKAD selalu PPKD lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian sertam meminta laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah ujar Ketua Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara(FRAKSI SULTRA)

” Sampai saat ini pemerintah kabupaten Muna belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK terkait meminta leporan pertanggungjawaban penerima hibah, permasalahan tersebut kembali terulang pada TA 2021 dengan uraian Tersebut FRAKSI SULTRA Telah melaporkan kejadian tersebuat di kantor kejaksaan tinggi Sultra,” ucapnya.(**)

Comment