Melanggar Konstitusi HMI, Sekjend PB HMI Dianggap Layak Dipecat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polemik pelantikan Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berlanjut.

Pasalnya, pelantikan yang dilaksanakan, di Hotel Azizah Kendari, Rabu (19/10/2020) tersebut dinilai cacat Konstitusi.

Hal itu disampaikan oleh Umar yang merupakan Ketua Umum Badko HMI Sulawesi Tenggara berdasarkan Rapat Harian Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.

“Yang menjadi dasar pertanyaan kami adalah, alasan apa Sekretaris Jenderal PB HMI saudara Ichya Halimudin melantik Irfan Karim orang yang tidak pernah disahkan dalam rapat harian PB HMI,” terang Umar, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya Sekjend PB HMI telah terlibat skandal mal administrasi Surat Keputusan (SK) Badko HMI Sultra, serta melanggar AD/ART HMI dgn melantik kepengurusan Badko HMI sultra tanpa melalui mekanisme konstitusional yang ada dalam organinasasi HMI.

“Rapat harian PB HMI tentang pengesahan Formateur/Ketua Umum Badko HMI Sultra sayalah yang kemudian ditetapkan. Begitupun dengan rapat harian PB HMI tentang pembahasan dan pengesahan struktur pengurus Badko HMI Sultra, nama yang ditetapkan itu Umar saya sendiri dan saudara Masbudin masing-masing sebagai ketua umum dan sekretaris umum Badko HMI Sultra Periode 2021-2023,” ungkap Umar.

Saat dikonfirmasi tentang adanya putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK PB HMI) yang merekomendasikan agar berkas Irfan Karim dibahas dan disahkan di rapat harian PB HMI, Umar menilai bahwa putusan itu sifatnya rekomendatif.

“Putusan MPK PB HMI itu sifatnya rekomendatif, tidak mutlak. Olehnya itu, pada saat rapat harian PB HMI digelar untuk membahas putusan MPK tersebut diputuskan untuk ditolak. Artinya rekomendasi itu tidak berlaku,” tegas Umar.

Dengan adanya pelanggaran konstitusional HMI tersebut, Umar memandang Sekjend PB HMI layak di dipecat dari organisasi HMI.

“Sekjend PB HMI telah mempertunjukkan memiliki kewenangan yang melampaui Ketua Umum PB HMI dengan menghadiri dan melantik kepengurusan Badko HMI Sultra secara ilegal. Artinya yang bersangkutan harus dipecat,” sambungnya.

Tidak hanya itu Umar juga menyayangkan sikap Koordinator MPK PB HMI, Bahtra yang dinilai turut memecah belah intenal Badko HMI Sultra.

“Kekacauan intenal Badko HMI Sultra hari ini juga tidak terlepas dari upaya Koordinator MPK yang memaksakan keinginannya. Dan seharusnya yang bersangkutan dengan terpilih menjadi anggota DPR RI harus mundur sebagai MPK PB HMI, mengingat kemungkinan adanya conflict of interest sangat besar. HMI adalah organisasi independen terutama dari kepentingan partai, sangat disayangkan kalua majelis pengawasnya adalah anggota partai politik,” pungkas Umar.

Seperti diketahui koordinator MPK PB HMI periode 2021-2023, Bahtra hari ini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. (**)

Comment