Aktivis PMW Tepis Isu Demo Proyek Pelabuhan Halangi Pembangunan Wakatobi

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Salah satu Aktivis Aliansi Pemuda Mahasiswa Wakatobi yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Tenggara (AMPARA
– SULTRA), Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan Nasional (JPKPN) dan LSM Perintis, Ali angkat bicara soal tudingan menghalang-halangi pembangunan Wakatobi akibat aksi demostrasi terkait dugaan pelanggaran pidana dalam proyek peningkatan pelabuhan Wanci/Pangulubelo beberapa waktu lalu.

Dikatakan dia, PMW mendukung penuh proyek pelabuhan yang menelan anggaran Rp68 miliyar dari APBN tahun 2022 tersebut.

Yang menjadi substansi dari gerakan yang dibangun oleh PMW adalah terkait kelengkapan dokumen material batuan proyek hingga dokumen tongkang yang membawa material dari Kabupaten Buton ke Wakatobi.

“Tuntutan masa aktivis yang tergabung di Aliansi Pemuda Mahasiswa Wakatobi hanya lebih pada perkembangan dokumen seperti halnya dikatakan salah satu orator dari perwakilan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional bahwa kita semua sangat mendukung semua pembangunan yang ada di kabupaten Wakatobi namun perlu di perhatikan bahwa dampak negativnya ke Masyarakat kabupaten Wakatobi,” jelasnya, Kamis (25/8/2022).

Kata dia, jelas tertuang dalam PP 21 tahun 2021 terkait kegiatan pengelolaan ruang laut, PP 22 tahun 2021 tentang lingkungan hidup, UUPPLH pasal 21 tahun 2009 baku kerusakan lingkungan hidup di antaranya baku kerusakan ekositem, iklim, baku terumbu karang, mangrove, lamun, itulah gunanya semua kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan harus memiliki izin lingkungan hidup.

“Kan gini siapapun dan dari manapun sah-sah saja untuk membangun daerah kita dan kita bersyukur namun yang perlu kita ketahui juga dampak negativnya ke masyarakat setempat karena itulah gunanya AMDAL. Sebab yang rasakan dampaknya bukan orang luar sana,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, Dinas PTSP Kabupaten Wakatobi pasti mengetahui hal Itu. Mesti ada koordinasi Dari Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara ataupun DLH Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Ketika Dinas PTSP Kabupaten Wakatobi dan Pihak DLH Kabupaten Wakatobi beralibi bahwa tidak tahu menahu terkait Izin UKL/UPL/AMDAL yang berada di Kabupaten Wakatobi Itu hanyalah alasan yang tidak rasional sebagai Kepala Dinas tidak elok beralasan seperti itu,” paparnya.

Dia mengatakan, salah satu tujuan dari kegiatan penyusunan dokumen lingkungan, termasuk di dalamnya adalah UKL/UPL agar suatu kegiatan yang di jalankan tidak menimbulkan/menyebabkan pencemaran, kerusakan, maupun gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya.

“Maka tujuan dari aksi yang di lakukan Aliansi Pemuda Mahasiswa Wakatobi ini bukan aksi menghalang-halangi pekerjaan tapi sesuai prosedur kerja yang akan menimbulkan dampak negatif ke daerah kita dan yang dirasakan masyarakat kita sendiri entah itu hal positif dan negativ,” pungkasnya.(**)

Comment