Pemkot Kendari Tetapkan Lima Kategori Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah

Kepala Baznas Kota Kendari, Amri Natsir. (Foto: Febi Purnasari/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal ini Kesra Setda Kota Kendari bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, serta para koordinator Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) se-Kota Kendari menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah.

Penetapan tersebut melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan disalah satu Hotel di Kendari, Jumat (08/04/2022).

Kepala Baznas Kota Kendari, Amri Natsir, menuturkan ada lima kategori besaran zakat fitrah untuk tahun ini.

Pertama dirinya menyebut, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas terbaik atau jenis Pandan Wangi maka besaran zakat yang harus dikeluarkan yakni Rp37 ribu atau 3,5 liter perjiwa.

Kedua, bagi masyarakat yang sehari-harinya mengonsumsi beras Kepala maka besaran zakat yang harus dikeluarkan yakni Rp33 ribu atau 3,5 liter perjiwa.

Ketiga, masyarakat yang mengonsumsi beras Ciliwung dan sejenisnya maka besaran zakat yang harus dikeluarkan yakni Rp30 ribu atau 3,5 liter perjiwa.

Keempat, untuk masyarakat yang terbiasa mengonsumsi beras Dolog maka besaran zakat yang harus dikeluarkan yakni Rp27 ribu atau 3,5 liter perjiwa.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengkonsusmi jagung, sagu, dan ubi-ubian maka besaran zakat yang harus dikeluarkan senilai Rp.20 ribu perjiwa.

“Itu semua berdasarkan hasil survey dari semua pasar yang ada di Kota Kendari, Baznas juga sudah melakukan survey, dari Kesra juga mereka melakukan survey dan juga dari Kemenag Kota Kendari. Lalu kita satukan tenyata hampir sama, makanya kita putuskan seperti itu besarannya,” kata Amri.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut penetapan zakat fitrah tahun ini lebih cepat dibanding tahun 2021 lalu serta juga mengalami kenaikan biaya. 

“Kalau penetapan zakat tahun lalu itu sekitar di 18 ramadhan. Tahun ini lebih cepat karena kita berharap bagaimana masyarakat bisa lebih cepat juga mengetahui besaran zakat sehingga bisa cepat dipersiapkan, sehingga unit pengumpulan zakat juga bisa lebih cepat mendistribusikan sehingga manfaatnya bisa cepat juga dirasakan sama yang membutuhkan. Adapun tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp1.000 sampai Rp2.000an,” terangnya. (**)

Comment