Gandeng BNNP Sultra, Lapas Kendari Buka Program Rehabilitasi Sosial bagi WBP Pecandu Narkotika

Kalapas Kendari, Abdul Samad Dama saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan rehabilitasi sosial pecandu dan penyalahgunaan narkotika kepada WBP.(Foto: Andri Sutrisno/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuka rehabilitasi sosial pecandu dan penyalahgunaan narkotika kepada warga binaan pemasyarakataan (WBP).

Kalapas Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan program rehabilitasi ini telah berjalan sejak tahun 2015 silam terhadap warga binaan narkotika.

Adapun jumlah WBP yang telah menjalani rehabilitasi kurang lebih 550 orang.

“Nah, tahun ini Lapas Kendari kembali diberikan kepercayaan untuk melaksanakan rehabilitasi sosial untuk 100 orang pecandu dan penyalahgunaan narkotika” ujarnya, di Aula Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (15/3/2022).

Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup pecandu, mengubah perilaku serta meningkatkan keimanan dan ketakwaaan WBP kepada tuhan yang Maha Esa.

“Selain bentuk pembinaan bagi WBP kegiatan rehabilitas sosial ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman serta untuk dapat terbebas dari bahaya narkotika serta membentuk WBP menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta mengutamakan kejujuran,” jelasnya.

Mantan Karutan Unaaha juga itu menyebutkan, jumlah peserta pada tahap pertama 60 orang. Ini sesuai dengan hasil screning dan asesment yang telah dilaksanakan.

“Sejak akhir bulan Desember 2021 dengan rincian, Lembaga Pemasyarakataan (LP) 30, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) 20, BP 10,” tuturnya

Kegiatan ini juga direncanakan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2022 dengan membagi dalam 2 tahap dimana tahap pertama telah berlangsung sejak bulan Februari sampai Juli 2022 mendatang.

Sementara tahap II akan direncanakan mulai awal Juli sampai dengan akhir Desember dengan memperhatikan penyebaran COVID-19. (**)

Comment