WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Sidang perdana perkara Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara Mantan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PADM) Wakatobi, Zakaria (penggugat) dan Bupati Haliana (tergugat) telah digelar, Kamis 17 Februari lalu dengan agenda tahapan pemeriksaan persiapan.
Haliana digugat ke PTUN setelah mencopot Zakari dari posisi Dirut sesuai SK Bupati Wakatobi Nomor: 726 tentang pemberhentian Dirut dan Dirtek PDAM Kabupaten Wakatobi dan pengangkatan pelaksana tugas sementara Dirut PDAM Wakatobi.
“Yang diperiksa sebatas kehadiran para pihak, keabsahan kuasa hukum tergugat dan yang tidak kalah penting adalah masukan atau tambahan serta koreksi terhadap isi gugatan,” kata Pengugat, Zakaria Sabtu (19/2/2022) via Whats App pribadinya.
Zakaria menambahkan, sidang kedua telah dijadwalkan akan digelar pada 24 Februari pekan depan.
“Sidang kedua tanggal 24 Februari 2022 masih perampungan hasil perbaikan gugatan. Kalau gugatan sudah dianggap lengkap oleh Majelis Hakim barulah tahapan jawaban oleh Tergugat,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zakaria, S.H, M.H resmi mengajukan gugatan untuk Bupati Wakatobi, H. Haliana, SE di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 3 Februari 2022, kaitannya dengan pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Wakatobi.
Zakaria menilai pemberhentian dirinya melanggar PP 54 tahun 2017 dan Perda Kabupaten Wakatobi Nomor: 22 tahun 2010.(**)
penulis: nuriaman
Comment