EDISIINDONESIA.com- Unjuk rasa yang berakhir petaka di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) masih diusut polisi. Dalam peristiwa ini, satu orang tewas diduga ditembak.
Polri sendiri sudah melarang anggotanya membawa senjata api saat mengawal setiap unjuk rasa. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Secara SOP saat pengamanan, tidak boleh anggota membawa senpi dan peluru tajam saat penanganan unjuk rasa,” katanya di Mabes Polri, Senin (14/2/2022).
Pihaknya akan melakukan uji balistik. Dalam uji itu, lanjut Irjen Dedi, akan diketahui siapa orang yang tega menghilangkan nyawa pemuda berusia 27 tahun tersebut.
Sehingga saat ini, pihaknya menyebut kasus ini masih sebatas dugaan penembakan dan akan dibuktikan dalam uji balistik kelak.
“Dugaan sementara adalah luka tembak. Ini nanti akan dibuktikan oleh tim Labfor. Akan diuji balistik senjata-senjata yang nanti akan disampaikan oleh Kapolda sudah diamankan (senjatanya), dan siapa pelakunya dan uji balistik itu akan teridentifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengerahkan satu tim untuk mengungkap kasus dugaan penembakan itu yang membuat Erfaldi tewas, pada Sabtu (12/2/2022) kemarin.
“Semoga arwah almarhum dapat tempat yang terbaik di sisi Allah. Atas perintah Kapolri, hari ini memerintahkan satu tim dari Bidang Propam dan diback up Mabes Polri untuk berangkat ke Parigi Moutong, Sulteng,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
“Tujuannya adalah untuk back up Propam Polda Sulteng dan tim yang dibentuk oleh bapak Kapolda ada Ditkrimum, Inafis, ada juga Labfor dari Sulteng untuk mengungkap kasus ini setuntas-tuntasnya,” sambung dia kepada wartawan. (EI/fajar)
Comment