Posisi Wagub Bergantung Jadwal Pelantikan Gubernur Definitif

MAKASSAR, EDISIINDONESIA.com – Posisi Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berpeluang kosong hingga digelar kembali pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 mendatang.

Hal tersebut jika Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang saat ini menjabat sebagai Plt. Gubernur Sulsel tidak dilantik sebagai Gubernur definitif sebelum 5 Maret 2022.

Bagaimana tidak, jadwal pelantikan Andi Sudirman sebagai gubernur definitif belum ditentukan secara pasti, sebab masih menunggu kesiapan atau jadwal dari presiden untuk melantik.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Bataralifu menjelaskan, proses pengangkatan wakil Gubernur harus mengacu pada undang undang dan PP 12 tahun 2018 dan tatib DPRD.

“Itu harus satu garis lurus, tidak boleh bertentangan antara saru dan lainnya,” ucap Bataralifu saat ditemui di Makassar, Kamis (3/2/2022) malam kemarin.

Syarat yang paling utama selain proses pemilihan itu adalah waktunya harus lebih dari 18 bulan.

“Ini sudah di tuangkan dalam pasal 176 undang undang 10 tahun 2016. Artinya proses pengisian (wagub) dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan sejak kosong,” jelas Bataralifu.

Lebih lanjut ia mengatakan, sejak kosongnya posisi Wakil berarti sejak tidak adanya yang menjabata jabatan itu, artinya sejak dilantiknya Wakil menjadi Gubernur.

“Hari dilantiknya itulah menjadi hari titik kosongnya Wakil Gubernur karena sudah menjadi Gubernur. Pada hari kosongnya itu, itulah yang ditarik garis lurus sampai dengan akhir masa jabatan, apakah lebih atau kurang dari 18 bulan,” katanya.

“Tentu pengisiannya nanti dilakukan oleh DPRD, Nanti DPRD mengacuh pada tatibnya tetkhusus pada yang mengatur pada pemilihan kalau memenuhi syarat, dan selanjutnya parpol pengusung harus bersepakat dua nama untuk disampaikan kepada DPRD melalui Gubernur,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menandaskan, jika memang Gubernur definitif dilantik dan lebih dari 18 bulan maka parpol akan bersepakat menyodorkan maksimal dua nama ke DPRD.

“Ini karna ada 3 parpol pengusung maka parpol pengusung ini nantinya akan bersepakat. Kesepakatan itu harus juga di sertai dengan persetujuan dari DPP masing-masing. Jadi tidak hanya partai tingkatan daerah saja yang bersepakat namun juga DPP. Terkait dua nama itu juga ada dalam pasal 176 dan ada penjelasannya juga ada,” tandasnya.

Sementara, untuk jadwal pelantikan Gubernur definitif, anggota DPRD Sulsel, Irfan AB mengaku belum bisa memastikan jadwal pastinya. “Kata Irfan AB: Kita menunggu saja perpru dan proses administrasi dari Presiden Jokowi,” singkat Irfan.(**)

Penulis: Wawan

Comment