EDISIINDONESIA.com – Pernyataan anggota DPR-RI, Arteria Dahlan, yang dinilai menghina etnis Sunda di Indonesia terus menuai kecaman.
Ribuan orang gabungan dari Ormas, LSM, dan komunitas, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Karawang, Jumat (21/1/2022) siang.
Aksi ini untuk menuntut Arteria Dahlan, dipecat dan dihukum karena dianggap menghina suka Sunda.
“Haram tanah Sunda diinjak oleh Ateria Dahlan,” ujar Dudung Ridwan, salah seorang orator aksi di atas mobil komando.
Menurut Dudung, seluruh warga Sunda tersinggung oleh pernyataan Arteria yang melarang pejabat bernicara Bahasa Sunda saat rapat kerja.
“Apa yang diucapkan oleh Arteria itu adalah kepentingan pribadi karena ada kepentingan dia yang tidak diakomodir oleh kejaksaan,” ujar Dudung.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Nace Permana, meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti atas pelaporan terhadap Arteria Dahlan.
Dia juga meminta agar pimpinan Partai dalam hal ini DPP PDIP memecat Arteria Dahlan, dari Partai dan Anggota DPR RI.
“Jika permintaan ini tidak digubris, Nace dan Ormas lain akan menggelar aksi hingga ke Kantor DPR RI di Jakarta,” serunya.
Dalam aski demontrasi itu, tampak ribuan massa demonstrasi membawa beberapa mobil komando dengan pengeras suara lengkap. Sejumlah anggota DPRD Karawang nampak hadir dan naik ke atas podium.
Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, dalam orasinya mendukung dengan aksi yang digelar masyarakat Karawang.
Tak terkecuali anggota DPRD Karawang yang juga Ketua DPC PDIP Karawang, Taufik Ismail, yang juga mendukung aksi tersebut.
“Apa yang diungkapkan oleh Arteria Dahlan tidak mewakili partai, itu ungkapan pribadi. Saya orang yang paling depan jika ada orang yang menghina suku Sunda,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan massa juga diberikan kesempatan masuk ke dalam ruangan DPRD Karawang.
Aksi tersebut berjalan damai sampai akhir kegiatan. Anggota DPRD Karawang dan peserta aksi sepakat membuat surat rekom untuk mendesak pemecatan Arteria Dahlan, serta diusut secara hukum oleh pihak Kepolisian. (pojoksatu/red/EIn)
Comment