Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Masih Jadi Polemik, Bupati: Jungkir Balik pun Susah Dipenuhi

Ilustrasi/Foto: INT

EDISIINDONESIA.com – Di saat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan rekrutmen 1 juta tenaga guru PPPK, anggaran gaji PPPK guru 2021 ternyata masih menjadi polemik di sejumlah daerah di Indonesia.

Kabupaten Nias Barat contohnya, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, buka-bukaan soal sosialisasi pemerintah pusat terkait rekrutmen 1 juta tenaga guru PPPK dengan pelaksanaannya di lapangan yang sangat jauh berbeda.

Bupati Khenoki Waruwu, menuturkan, ketika pihak Kemendikbudristek gencar mensosialisasikan rekrutmen 1 juta guru PPPK, pihaknya sangat antusias mengajukan formasi.

“Daerah kami ini wilayah 3T, fasilitas dan SDM terbatas. Kami tertarik mengajukan usulan PPPK guru 2021 karena berharap guru honorer terangkat statusnya,” ungkap Khenoki Waruwu, dikutip dari jpnn, Jumat (21/1/2022).

Olehnya itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat mengusulkan kebutuhan PPPK yang kemudian mendapatkan formasi 700 lebih. Alhasil, yang sudah dinyatakan lulus PPPK guru tahap I dan 2 sekira 500 honorer.

Selanjutnya, kata dia, dalam rekrutmen PPPK 2022, Pemkab Nias Barat kembali mengajukan formasi 400 lebih untuk guru, sedangkan untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) dan penyuluh tidak terlalu banyak.

Namun, betapa terkejutnya dia ketika mengecek anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 untuk Kabupaten Nias, tidak ada penambahan DAU untuk menggaji PPPK guru 2021 tersebut.

“Yang saya sesalkan saat sosialisasi rekrutmen PPPK guru 2021, Kemendikbudristek bilang anggaran gajinya sudah tersedia. Begitu guru honorernya lulus PPPK, eh, malah dilempar ke daerah,” tuturnya.

Meski menyesalkan anggaran DAU yang tidak bertambah, Bupati Khenoki mengatakan telah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1. Dia tidak ingin para guru honorer yang sangat mendambakan status ASN pupus harapannya.

Khenoki menambahkan Kabupaten Nias Barat sangat membutuhkan ASN baik PNS maupun PPPK.Namun, kalau tidak ada tambahan anggaran gaji serta tunjangan dari pusat, pemda akan kesulitan.

“Jungkir balik pun saya susah memenuhinya,” serunya.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada 19 Januari 2021, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memastikan anggaran PPPK guru 2021 masuk DAU.

Nadiem menyatakan, anggaran yang ada di DAU 2022 itu cuma bisa digunakan untuk membayar gaji PPPK guru 2021. Tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya.

Hal tersebut dipertegas Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril bahwa gaji PPPK guru 2021 telah dialokasikan di DAU 2022 sebanyak 14 bulan, sudah termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Perhitungan gajinya, bahkan sudah ditentukan mulai Januari 2022. (red/EIn)

Comment