Andi Sudirman Segera Dilantik jadi Gubernur Sulsel Definif

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman/Foto: INT

EDISIINDONESIA.com – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Nurdin Abdullah, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Dengan demikian, selangkah lagi Andi Sudirman segera dilantik jadi Gubernur Sulsel definif.

“ Keppres tentang pemberhentian tetap pak NA sebagai gubernur Sulsel sudah ada,” ungkap Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Aslam Patonangi.

Ia menyebut, surat tersebut dijemput langsung dari Jakarta, dan saat ini sudah sampai di DPRD Sulsel.

Sesuai aturan, jika Keppres sudah selesai, selanjutnya dikirim ke Pemprov dan diparipurnakan di DPRD.

“Sekarang sudah ada di DPRD, sekarang sudah berproses di DPRD,” lanjut Aslam.

Pemberhentian dan Pengangkatan kepala daerah diatur pada pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yang menyebutkan:

(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:a. meninggal dunia;b. permintaan sendiri; atauc. diberhentikan; maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

(3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalamwaktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejakGubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:a. surat kematian;b. surat pernyataan pengunduran diri dariGubernur; atauc. keputusan pemberhentian.

(4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimanadimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

(5) Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidakmenyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Bupati/Walikota berhenti, Gubernurmenyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/Wakil Walikota sebagai Bupati/Walikota.

(6) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4),Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten/Kota mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati/WakilWalikota sebagai Bupati/Walikota.

(7) Dalam hal Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati/WakilWalikota menjadi Bupati/Walikota berdasarkan:a. surat kematian;b. surat pernyataan pengunduran diri dariBupati/Walikota; atauc. keputusan pemberhentian. (fajar/red/EIn)

Comment