KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, geram dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk mendapatkan proyek di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sultra, Khaeruddin, mengatakan, Gubernur Sultra telah mengeluarkan surat edaran terkait adanya pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk mendapatkan proyek.
Surat edaran dimaksud, lanjut Khaeruddin, yakni Surat Edaran Nomor O27/17/Tahun 2021 Tentang Peringatan Terhadap Permintaan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dengan Mengatasnamakan Gubernur dan/atau Kerabat.
“Surat ini ditujukan kepada para Kepala OPD/Kepala Biro dan Kepala UPTD lingkup Pemprov Sultra,” ujar Khaeruddin, saat disambangi di ruang kerjanya, Senin (17/01/2022).
Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan azas penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, serta sebagai bentuk komitmen Pemprov Sultra terhadap upaya pencegahan korupsi.
“Ini juga sejalan dengan Program Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah poin penting yang menjadi penekanan Gubernur Sultra. Pertama tidak melayani segala permintaan dalam bentuk apapun dari pihak manapun, baik individu maupun kelompok untuk pengadaan barang/jasa dengan mengatasnamakan Gubernur dan atau/kerabat.
Kedua, lanjut Khaeruddin, yakni tidak memanfaatkan jabatan/kedudukannya untuk memfasilitasi dan/atau turut serta bersama pihak-pihak tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Gubernur dan/atau kerabat.
Poin ketiga, yakni melaporkan kepada Gubernur apabila Kepala OPD/Kepala Biro dan Kepala UPTD lingkup Pemprov Sultra beserta jajarannya, yang mengalami tindakan intimidasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan Gubernur dan/atau kerabat.
Dan poin terakhir, tambah Khaeruddin, apabila tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas, maka segala risiko yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kepala OPD/Kepala Biro dan Kepala UPTD beserta jajarannya.
“Surat ini sudah ditandatangani sejak Desember 2021 lalu,” tandas Khaeruddin. (red/EIn)
Reporter: Rahmah R
Comment