Gagalkan Peredaran 266 Gram Sabu-Sabu, Ditnarkoba Polda Sultra Ringkus 2 Tersangka

Ilustrasi/Foto: INT

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sultra, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 266 gram.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2022), Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman, mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah mengamankan dua tersangka.

“Dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IRP (19) dan H (19), ditangkap tim lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 21.30 Wita,” ungkap Kombes Eka Fathurahman.

Menurutnya, dari tangan kedua tersangka, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 28 sachet seberat 266 gram.

Selain itu lanjut dia, tim juga menyita sejumlah BB berupa 527 sachet plastik bening, 3 unit timbangan digital, 1 buah handphone, 1 simcard, 2 sendok Sabu-sabu yang terbuat dari pipet, 1 alat pres, dan 1 unit mobil dengan nomor polisi DT 1236 EH.

Terkait kronologis penangkapan kedua tersangka, Eka Fathurahman, menuturkan, proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan tempat tersangka sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkoba.

“Dari hasil penyelidikan pada Kamis, 06 Januari 2022, sekira pukul 21:30 Wita, Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial IRP (19) dan H (19), karena tertangkap tangan menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dengan maksud untuk dijual dan diedarkan,” terangnya.

Kemudian kata Eka, tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar kos dan mobil tersangka, sehingga ditemukan 28 sachet berisi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 266 gram.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, Narkotika jenis sabu-sabu ini diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Kendari, yang saat ini sedang dalam proses lidik dan pengembangan oleh Tim,” ujarnya.

Eka Fathurahman menegaskan, tim Lidik Subdit I telah mengamankan tersangka dan BB yang disita di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ws/red/EIn)

Comment