KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Erlis Sadia Kencana, angkat bicara soal penetapan tersangka warga Kendari, Sitti Hasna, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.
Erlis menegaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut laporan atas kasus dugaan pelanggaran kawasan tata ruang Kendari, yang dilakukan Sitti Hasna, selaku pemilik usaha Rumah Makan (RM) Kampung Mangrove.
“Kita tidak punya wewenang, itu wewenangnya Kementrian ATR, karena ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh mereka (Kementerian ATR, red),” kata Erlis, Jumat (07/01/2021).
Menurut Erlis, sebelumnya pihaknya bersama PPNS Kementerian ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah melakukan pembinaan terhadap Sitti Hasna, termasuk upaya melayangkan surat peringatan hingga pemasangan plang di tempat usaha miliknya, karena dinilai telah melanggar Perda dan undang-undang tata ruang.
Sayangnya, Lanjut Erlis, pemilik RM Mangrove dinilai tidak kooperatif, bahkan plang peringatan yang dipasang dicabut. Sehingga, Kementrian ATR menindaklanjuti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif. Kita beri peringatan, kita juga beri kesempatan untuk membongkar sendiri, tapi tidak dilakukan juga. Sementara kita ini dipantau tim audit,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik RM Kampung Mangrove, Sitti Hasna, ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Kementerian ATR, lantaran dinilai telah mendirikan sebuah bangunan di atas kawasan yang dilindungi oleh undang-undang tata ruang.
Penetapan status tersangka terhadap Sitti Hasna, akhirnya mendapat atensi dari DPR Kendari. dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Ketua Komisi III DPR Kendari, LM Rajab Jinik, meminta pihak Dinas PUPR Kendari tidak tebang pilih dalam menjalankan perda RTRW.
Olehnya itu, untuk perkara yang membelit salah seorang pengusaha kuliner di Kendari ini, DPR Kendari memberikan dua opsi.
Pertama, DPR Kendari mendesak Dinas PUPR, agar mencabut laporan atas penetapan tersangka terhadap Sitti Hasna. Sebab menurutnya, persoalan pelanggaran tata ruang di Kendari harus Dinas PUPR yang menyelesaikan bukan Kementerian ATR
Opsi kedua, tegas Rajab, yakni ketika opsi permintaan pencabutan status tersangka Siti Hasna tidak dapat dilakukan dan Dinas PUPR seakan lepas tanggung jawab, maka DPR Kendari meminta, dalam waktu satu minggu Dinas PUPR harus menetapkan pelanggar tata ruang lainnya sebagai tersangka.
“Sebagaimana yang dialami oleh Hj Sitti Hasna, jika Pemkot benar-benar berniat untuk menegakkan aturan,” tegas Rajab. (Febi Purnasari/EIn)
Comment