Pemkot Kendari Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi terkait Pembongkaran Pasar Mokoau

Lokasi Pasar Mokoau yang tidak memiliki izin namun warga telah malakukan aktivitas jual beli.

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Polemik pembangunan Pasar Swadaya Mokoau yang berada di Kelurahan Mokoau rupanya masih terus bergulir.

Terbaru, bangunan pasar tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tersebut kini memasuki babak baru.

Dimana, pihak penanggung jawab pembangunan pasar tersebut meminta kepada Pemkot Kendari yang nantinya hendak melakukan pembongkaran agar terlebih dulu membayar biaya bangunan yang selama ini digunakan sebagai biaya pembangunan untuk pembuatan los tersebut.

Zainudin Igo, selaku penanggung jawab pembangunan pasar tersebut mengatakan jika pihaknya bersama warga tidak akan tinggal diam jika pasar yang mereka bangun secara swadaya tersebut diratakan dengan tanah.

“Pasti akan ada perlawanan,” kata Zainudin, Rabu (22/12/2021).

Ketua RT 12 ini mengungkapkan alasan penolakan dilakukannya pembongkaran, menurutnya los yang mereka bangun bukan menggunakan anggaran dari Pemkot Kendari melainkan anggaran pribadi mereka.

Zainudin meminta, jika Pemkot Kendari tetap melakukan pembongkaran maka terlebih dulu pihak Pemkot Kendari membuat surat pernyataan terkait kesiapan untuk membayar atau mengganti uang yang sudah dikeluarkan untuk membangun los tersebut.

“Bisa diratakan dengan tanah asal Pemkot ganti rugi. Siap-siap ganti Rp 15 Juta per los,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menegaskan jika Pemkot Kendari tidak bakal mengganti kerugian pembangunan pasar tersebut.

Karena menurutnya, awal pembangunan pasar tersebut sudah melanggar aturan dimana tanpa izin serta melanggar RTRW Kota Kendari.

“Mana mungkin kita ganti rugi, kan dari awal kita sudah larang, tidak boleh sebelum adanya pembangunan. Tidak boleh ada pembangunan disana tidak sesuai dengan tataruang, lingkungan, semuanya tidak ada yang mendukung,” tegasnya.

Lanjut Jendral ASN ini mengungkapkan ganti rugi hanya diberikan untuk bangunan yang memiliki izin.

“Tidak ada ceritanya itu, kita mau ganti pakai apa. Mau pakai dana pribadi tidak mungkin. Kalau pun pakai dana APBD itu ada kriterianya, yaitu ada izin dan pemerintah mau pakai lokasi itu. Tapi ini kan tidak, dari awal sudah tidak diberi izin, itu kan namanya bandelkan. Kita juga sudah police line, tapi mereka buka, itu melanggar undang-undang loh, itu pidana. Juga dasarnya apa kita mau ganti rugi,” ujarnya. (**)


Reporter: Febi Purnasari

Comment