KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akhirnya menempuh langkah represif terhadap keberadaan Pasar Ilegal di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu.
Pemkot Kendari telah menjadwalkan akan melakukan pembongkaran bangunan di pasar ilegal tersebut dalam bulan ini.
“Kita sudah jadwalkan untuk melakukan pembongkaran. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) bersama TNI/Polri akan turun melakukan pembongkaran,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar, saat ditemui pada Rabu (15/12/2021).
Ia menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat aduan ke Polda Sultra agar langkah ini segera ditindak lanjuti.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena jelas-jelas sudah melanggar konsep tata ruang dan lingkungan, sehingga tidak ada pilihan lain selain dibongkar,” tegas Nahwa.
Jendral ASN Pemkot Kendari ini menambahkan, sebelum mengambil langkah tegas ini Pemkot Kendari terlebih dahulu sudah melayangkan teguran sebanyak 5 kali, yang menginstruksikan agar para pedagang menghentikan aktivitas jual beli di pasar ilegal tersebut.
Namun lanjut Dia, tegutan tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh para pedagang.
“Insya Allah, pembongkaran akan dilakukan dalam bulan ini. Semua barang-barang akan langsung kita angkut, tidak ada yang disisakan,” tegasnya. (**)
Reporter: Febi Purnasari
Comment