Terdakwa Kasus Korupsi, Hado Hasina, Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta

Ilustrasi/Foto: Int

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi Studi Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2017 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kasus ini menyeret 2 terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina, dan seorang dosen dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, La Ode Nurrahmat Arsyad.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (26/11/2021) lalu, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menuntut terdakwa Hado Hasina, dengan tuntutan 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa La Ode Nurrahmat Arsyad, dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam penilaian JPU, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subdisidair JPU, melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU, Ari Serigar, menegaskan, tuntutan Jaksa tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, salah satunya menyangkut kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa.

“Nanti Majelis Hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang ada. Apakah nanti vonisnya berdasarkan tuntutan Jaksa atau di bawah tuntutan, itu sepenuhnya Majelis Hakim yang akan menilai,” terang Ari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari ini menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan tanggapan JPU atas pledoi alias nota pembelaan dari terdakwa. (andri/red/EIn)

Comment