Renggut Nyawa Istri, Terdakwa Rusman Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Kajari Kolut, Teguh Imanto SH M Hum

KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Rusman alias Emmang (34).

Rusman menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Fitriani (29), yang terjadi Jumat (27/8/2021) lalu, di kediaman mereka di Desa Tobaku Kecamatan Katoi.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Lasusua, Selasa (30/11/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa.

Ditemui sehari setelah persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, menegaskan, tuntutan 10 tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa itu, telah sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, dalam proses persidangan, JPU menemukan adanya fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Fakta yang meringankan terdakwa, ungkap Kajari, di antaranya, terdakwa secara kooperatif menjelaskan perbuatnnya di depan persidangan dengan tidak berbelit-belit, dan terdakwa juga bukan merupakan seorang residivis.

Selain itu, lanjut Kajari, hal yang juga patut mendapat perharian yakni, kondisi keluarga terdakwa yang saat ini masih memiliki 2 anak usia balita, yang masih sangat membutuhkan figur seorang ayah.

Kajari menambahkan, dalam materi dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Karena kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga dan tinggal dalam satu rumah, maka kami dakwakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga,” pungkas Kajari.

Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya sepasang suami istri yang tergeletak bersimbah darah di dalam kamar pribadi mereka. Saat itu, sang istri, Fitriani ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan 2 luka tusukan benda tajam di bagian perut.

Sementara suaminya Rusman, ditemukan dalam keadaan kritis, dengan 5 luka tusukan benda tajam di bagian perut. Namun nyawa Rusman bisa diselamatkan setelah warga setempat segera melarikan Rusman ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Beberapa hari berselang, polisi akhirnya berhasil mengungkap, ternyata pelaku yang menghabisi nyawa Fitriani, tidak lain adalah suaminya sendiri. Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku Rusman kemudian mencoba menghabisi nyawanya sendiri. (reno/red/EIn)

Comment