KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (10/7/2026), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAP alias P yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Riskal M. Lukman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di Desa Asolu, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar IPTU Riskal, Sabtu (11/7/2026).
Setelah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, petugas melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang lainnya yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 19 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 6,76 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, sejumlah potongan pipet, serta satu bungkusan rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Saat ini, HAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.(**)
Comment