Isi BBM di SPBU Kendari Harus Hidup Pajak, Plat Luar Hanya Boleh Pertamax dan Dexlite

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan sosialisasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wulele pada Selasa (7/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan yang akan diterapkan bagi kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Berdasarkan video yang diperoleh media ini, kondisi antrean kendaraan di SPBU Wulele tampak dipadati masyarakat yang hendak mengisi BBM.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Samsat menyampaikan bahwa mulai hari berikutnya kendaraan yang memasuki area pengisian BBM wajib menggunakan pelat nomor kendaraan yang terpasang.

“Besok kami ambil sikap yang boleh masuk dengan catatan plat motor harus ada di motor,” ujar salah seorang petugas dalam video tersebut.

Selain kewajiban memasang pelat nomor, petugas juga menyampaikan bahwa status pajak kendaraan harus aktif. Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan akan dilakukan langsung oleh jajaran Samsat di lokasi SPBU.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah disebut hanya diperkenankan membeli BBM nonsubsidi, yakni Pertamax dan Dexlite.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Kendari maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait dasar kebijakan serta waktu pemberlakuan aturan tersebut. (**)

Comment