Satreskrim Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor, Dua Unit Motor CRF Disita

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang diduga beraksi di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Kolaka.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel Sat Reskrim dan dibantu personel Reskrim Polsek Pomalaa.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Kolaka,” ujar Aiptu Riswandi.

Ia menjelaskan, salah satu kasus yang diungkap bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu korban bernama Bahrun meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terduga pelaku yang beralasan memiliki keperluan mendesak.

Namun, setelah beberapa waktu kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ketika terduga pelaku kembali menemui korban, kendaraan diketahui dalam kondisi mengalami kerusakan.

“Terduga pelaku kemudian kembali membawa kendaraan tersebut dengan alasan akan memperbaikinya. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya, Minggu (21/6/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pomalaa.

Dalam pengembangan kasus, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah dengan nomor rangka MH1KD1110PK384591 dan nomor mesin KD11E1383922 yang ditemukan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam bernomor polisi DT 8210 FV dengan nomor rangka MH1KD11125K642442 dan nomor mesin KD11E-1641664 yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Aiptu Riswandi.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486.(**)

Comment