Pria di Kolaka Utara Diringkus Polisi Gegara Curi Kakao 60 Kilogram

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Satreskrim Polres Kolaka Utara mengamankan seorang pria berinisial SL (25) atas dugaan pencurian komoditi kakao.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

Kasi Humas Polres Kolaka Utara AIPDA Ahmad Syaiful menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat.

Lebih lanjut, kata dia, pelaku diamankan beserta barang bukti kakao seberat 60 Kilogram (Kg) kakao yang diperkirakan senilai Rp3,7 juta rupiah.

“Berdasarkan keterangan korban beratnya kurang lebih 60 Kg dengan kerugian materil Rp3.720.000,” katanya, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan pelaku telah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku berinisial SL telah kami amankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (**)

Comment