EDISIINDONESIA.id- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal bulan Zulhijjah 1447 Hijriah pada Minggu, 17 Mei 2026. Pelaksanaan sidang ini bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1447 H dan hasilnya akan menjadi dasar resmi penentuan tanggal perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Acara berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Pusat Kemenag Jakarta, dengan rangkaian kegiatan yang dibagi ke dalam tiga sesi utama, yaitu:
Seminar posisi hilal: Dimulai pukul 16.30 WIB dan dibuka untuk umum.
Sidang Isbat: Digelar pukul 18.00 WIB atau usai salat Maghrib, dan berlangsung secara tertutup.
Konferensi Pers: Pengumuman resmi hasil penetapan dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB.
Pemantauan Hilal di 88 Titik Pengamatan
Segala persiapan teknis dan administrasi telah dibahas secara matang dalam Rapat Pemantapan Rukyatul Hilal yang dilaksanakan secara daring pada 5 Mei 2026 lalu. Pertemuan tersebut melibatkan jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Masyarakat Islam dari Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga sangat diperlukan agar proses pemantauan hilal berjalan secara optimal, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi syariat maupun administrasi.
“Pelaksanaan rukyatul hilal bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian inti dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama dengan BMKG, Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, dan pihak terkait lainnya harus terus diperkuat,” ujar Arsad.
Pada tahun ini, pemantauan hilal dilakukan secara serentak di 88 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Salah satu lokasi pengamatan utama berada di Observatorium Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang pelaksanaannya melibatkan peran aktif BMKG, Pengadilan Agama, serta unsur ormas Islam setempat.
Putusan Berbasis Data, Musyawarah, dan Regulasi
Arsad menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menggunakan mekanisme Sidang Isbat sebagai wadah musyawarah dalam setiap penetapan awal bulan Hijriah. Pendekatan ini menjadi ciri khas bangsa Indonesia dalam mengelola perbedaan pandangan keagamaan melalui cara yang dialogis, terbuka, dan moderat.
“Pemerintah berpegang pada dasar perhitungan astronomi serta kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun, sebelum hasil akhir diumumkan, seluruh data dan masukan dari berbagai pihak akan dibahas bersama dalam sidang agar keputusan yang diambil dapat menjadi rujukan bersama bagi umat,” jelasnya.
Secara hukum, pelaksanaan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan ini semakin memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi masyarakat Islam, akademisi, pakar ilmu falak, hingga lembaga negara terkait.
Di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dijalankan, Arsad memastikan jajaran di daerah tetap mempersiapkan pelaksanaan rukyatul hilal secara profesional dan penuh tanggung jawab. “Semangat pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dan diwujudkan melalui kolaborasi serta gotong royong antarlembaga,” pungkasnya.(edisi/fajar)
Comment