MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna mengungkap kasus narkotika di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satu di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serangan dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial LOS alias UD (51 tahun) dan MRD alias LE (30 tahun). LOS merupakan residivis kasus narkotika, berstatus PNS, dan berdomisili di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna. Sementara itu, MRD berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman LOS di Jalan Made Sabara.
“Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Proses penggerebekan turut disaksikan oleh Lurah setempat,” ungkap Jufri.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 12,60 gram, serta uang tunai sebesar Rp2.075.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan serta asal usul perolehan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Jufri menegaskan bahwa Polres Muna berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muna maupun Kabupaten Muna Barat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memerangi narkoba, salah satunya dengan segera melapor atau memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” imbuhnya.(**)
Comment