KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangkap seorang pria berinisial CA (31), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial PI (18).
Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung pada Selasa malam, 12 Mei 2026, di sebuah rumah pribadi milik Bupati Konawe Selatan yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan petugas pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA,” ungkap AKP Welliwanto, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laporan kepolisian, insiden bermula ketika korban kembali ke kamarnya sekitar pukul 20.50 Wita setelah selesai mandi. Tak lama kemudian, terduga pelaku masuk ke ruangan tersebut dan duduk di samping korban.
Di tempat itu, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh, mulai dari merangkul tubuh korban, memegang paha, hingga meraba bagian tubuh lainnya.
Korban diketahui sempat berusaha menghindar dan melawan, namun pelaku diduga tetap memaksa serta membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Pelaku juga disebut melarang korban berteriak agar tindakannya tidak diketahui orang lain.
Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual sepanjang kejadian berlangsung. Ia terus berusaha melawan hingga akhirnya pelaku meninggalkan kamar tersebut. Setelah pelaku pergi, korban langsung mengunci pintu dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Kendari.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian paha dan tangan kanan, serta dikabarkan mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)
Comment