KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial AL (29) dan mengamankan barang bukti seberat 18,38 gram.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa. Langkah ini diambil setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat melalui program unggulan Kapolres Kolaka bernama “Sahabat Polri”, yang memuat dugaan aktivitas perdagangan barang haram di wilayah tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka ‘Sahabat Polri’ terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa,” ujar Riswandi, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan perintah Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Narco Five segera turun melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan mengarah pada satu lokasi di Kelurahan Tonggoni yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa,” jelasnya.
Petugas pun segera melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang dikuasai tersangka. Saat itu, AL sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar Kecamatan Pomalaa. AL juga membongkar asal-usul barang haram tersebut, yang diklaimnya diterima dari seseorang bernama panggilan “Gembol”. Berdasarkan keterangan tersangka, sosok tersebut diketahui sebagai warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas I Kendari.
Pasokan barang tersebut diterima dengan sistem titipan atau “tempel”, di mana pembayaran baru dilakukan jika seluruh barang sudah laku terjual.
Selain keterangan tersebut, dalam penggeledahan badan dan ruangan kamar kos, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta peralatan pendukung. Tak hanya itu, saat memeriksa telepon genggam milik tersangka, petugas juga menemukan riwayat percakapan di aplikasi WhatsApp yang berkaitan langsung dengan transaksi jual beli narkotika.
“Dari pemeriksaan ponsel milik tersangka, ditemukan bukti komunikasi dan percakapan WhatsApp yang berisi kesepakatan transaksi narkotika,” ungkap Riswandi.
Adapun rincian barang bukti yang disita berupa delapan sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto mencapai 18,38 gram. Selain itu, polisi juga menyita tiga sachet plastik klip kosong, satu alat hisap (bong), satu korek api gas, satu unit ponsel merek Infinix berwarna biru navy, serta satu helai celana berwarna hitam.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)
Comment