KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan tersebut bagian integral dari penyelidikan secara intensif terhadap laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 dengan nomor polisi B 3452 EKL yang diduga digelapkan oleh pelaku.
Tepat pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Opsnal segera bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial A (48) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah menjelaskan setelah dilakukan penangkapan, tim segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan milik korban.
“Usai mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan milik korban,” katanya, Jumat (15/5/2026).
Lebih lanjut, sekitar pukul 23.30 WITA, Tim menuju Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dan mengamankan seorang pria berinisial AS (41) yang diduga sebagai pihak pembeli kendaraan Yamaha R15 V3 tersebut.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, AS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari pria berinisial MA (38). Sebelum melakukan transaksi, AS sempat melakukan pengecekan terhadap STNK serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan melalui pihak lain.
Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan sesuai dengan data kendaraan, AS kemudian memutuskan membeli motor tersebut.
Tak berhenti di situ, pada Kamis pagi (14/5/2026) sekitar pukul 08.20 WITA, tim kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA diduga berperan menjual kendaraan Yamaha R15 V3 yang sebelumnya diduga telah digelapkan dari korban berinisial D.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara menghubungi korban dan menawarkan penjualan sepeda motor jenis Honda CRF.
Saat korban mengaku belum memiliki dana tunai, pelaku kemudian memancing korban dengan tawaran sistem tukar tambah agar korban datang membawa kendaraan beserta surat-suratnya. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menguasai kendaraan korban.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jefri menegakkan bahwa pihaknya sementara melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (**)
Comment