MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Muna berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.25 WITA di kediaman pelaku, tepatnya di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, DR mengakui sepenuhnya perbuatannya. Aksi kejahatan tersebut diketahui terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.00 WITA, yang berlokasi di Jalan Poros Raha–Watupute (Warangga), Kelurahan Fookuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim. Setelah memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DR di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Muh. Jufri saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Pengamanan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Muna, AIPDA Asra, bersama anggota. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Polres Muna untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, DR telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(**)
Comment