EDISIINDONESIA.id– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (1/4/2026), yang juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerjasama Sosial Nasional (LKS Tripnas) dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam seminggu sesuai kondisi masing-masing perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan secara mandiri,” ujar Menaker, melalui pesan tertlisnya yang diterima redaksi edisiindonesia.id, Selasa (1/4/2026)
Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja – upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan produktivitas dan kualitas layanan tidak terganggu.
Sebagai pengecualian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor yang memerlukan kehadiran fisik, antara lain kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain WFH, perusahaan juga diimbau untuk menghemat energi di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi yang bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker menekankan pentingnya melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam seluruh tahapan pelaksanaan kebijakan, mulai dari merancang program hingga mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih baik dalam penggunaan energi.(**)
Comment