KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Civitas Akademika Universitas Halu Oleo (UHO) mengangkat pembahasan terkait Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum, yang diumumkan pada Senin (2/3/2026).
Wakil Rektor II UHO, Prof. Ida Usman, menjelaskan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), UHO wajib menetapkan tarif layanan untuk mengoptimalkan pendapatan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Sebagai PTN-BLU, kita diwajibkan menetapkan tarif layanan untuk mengoptimalkan pendapatan non-UKT. Tarif layanan semacam ini pernah dibuat tahun 2018, namun kurang dilakukan sosialisasi sehingga menimbulkan protes dari mahasiswa. Karena diminta menyusun kembali, maka pada tahun 2025 kami menyusun ulang tarif layanan dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset kampus. Selain melayani kebutuhan civitas akademika, aset UHO juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luar dengan biaya tertentu yang mencakup biaya operasional dan perawatan.
Ia menambahkan, untuk kebutuhan pembelajaran, seluruh aset kampus dapat digunakan secara gratis bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) dan Diploma Tiga (D3). Sementara itu, untuk program Pascasarjana tetap dikenakan tarif dengan skema diskon.
“Jika kebijakan ini berjalan dengan baik, maka pendapatan kampus tidak hanya bersumber dari UKT, tetapi juga dari tarif penggunaan aset-aset kampus,” ujarnya.
Mantan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu menegaskan kepada seluruh mahasiswa agar tidak perlu khawatir dengan penetapan tarif layanan tersebut.
“Mahasiswa sebenarnya tidak perlu risau, karena aset ini tidak disewakan kepada mahasiswa, melainkan kepada pengguna luar. Prioritas penggunaan aset tetap untuk melayani kebutuhan mahasiswa,” pungkasnya.(**)
Comment