Pria di Konut Ditangkap Polisi Usai Miliki Sabu 4,62 Gram, Diduga Pengedar

KONUT, EDISIIDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara meringkus seorang pemuda berinisial AD (25) yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar mengatakan, menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dicurigai.

“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengedar. Sebanyak 22 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram,” ujar IPTU Hasdinar, Rabu (4/2/2026).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Konawe Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk memastikan kandungan zat narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Konawe Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (**)

Comment