Empat Perusahaan di Konawe Diduga Lakukan Penambangan Pasir dan Batu Tanpa IUP

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Kegiatan penambangan pasir dan batuan di Kecamatan Unaaha serta Uepai, Kabupaten Konawe, menjadi sorotan setelah diduga berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, Senin (26/1/2026).

Dari data yang diperoleh, keempat perusahaan terkait hanya memiliki status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan masih dalam tahap pencadangan, namun dilaporkan sudah beroperasi di lapangan:

1. PT Hadi Jaya Pratama: Memiliki WIUP tanah urug seluas 25,56 hektare di Desa Amaroa, belum memiliki IUP.

2. PT Ruambulo Sio Group: Memiliki WIUP pasir kuarsa seluas 30 hektare di Desa Rawua, belum memiliki IUP.

3. PT ER Jaya Empat Lima: Memiliki WIUP pasir pasang seluas 47,23 hektare di Desa Panggulawu dan Kelurahan Tuoy, masih dalam tahap pencadangan.

4. PT Bosku Sembilansembilan Perkasa: Memiliki sertifikat WIUP seluas 12,60 hektare di Kelurahan Tuoy, belum memiliki IUP.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia di koplek parlemen beberapa waktu lalu, mengatakan tidak akan mentoleransi praktik pertambangan tanpa izin (peti).

“Siapapun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah yang telah ditetapkan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Pertambangan yang tidak terkontrol ini berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan, seperti erosi tanah, pencemaran sumber air, serta hilangnya habitat satwa liar yang mengganggu keseimbangan ekosistem.

Secara hukum, pelaku bisa mendapatkan sanksi berat sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari perusahaan maupun instansi terkait di Sulawesi Tenggara.(**)

Comment