Perubahan Kebijakan, Beberapa Jenis Surat Tanah Ini Tidak Diakui Lagi Negara Mulai 2026

EDISIINDONESIA.id – Perubahan kebijakan pertanahan di Indonesia memasuki fase baru setelah pemerintah memperkuat aturan sertifikasi tanah secara nasional.

Transformasi digital pertanahan dan percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) membuat pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah memiliki status hukum jelas, terdokumentasi resmi, serta tercatat dalam sistem elektronik.

Upaya ini sekaligus menekan tingginya sengketa lahan yang sering dipicu oleh dokumen lama yang tidak seragam dan sulit diverifikasi.

Mulai 2026, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap berbagai dokumen pertanahan yang belum tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aturan ini menjadi bagian dari implementasi PTSL yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, serta penerapan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Keduanya mengarahkan negara pada sistem pertanahan modern yang terintegrasi dan bebas tumpang tindih data. Transformasi ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data tanah secara nasional.

Selama puluhan tahun, banyak variasi surat tanah yang beredar sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan dan membuka celah praktik mafia tanah. Dengan penerapan sistem baru, pemerintah menegaskan pentingnya pendaftaran resmi agar seluruh tanah memiliki catatan hukum yang sah.

Daftar Surat Tanah Tak Berlaku 2026
Mulai 2026, sejumlah dokumen pertanahan berbasis adat tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Dokumen tersebut meliputi:

– Petuk pajak bumi/landrente.
– Girik.
– Letter C.
– Pipil.
– Kekitir.
– Verponding Indonesia dan berbagai alat bukti bekas hak milik adat lainnya

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pemerintah menegaskan dokumen tanah adat tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan. Dokumen tersebut hanya dapat difungsikan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran.

Selain itu, alat bukti bekas hak milik adat lain dengan istilah berbeda juga dinyatakan tidak berlaku setelah lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah diberlakukan.

Meski masih bisa digunakan sebagai penunjuk data awal, dokumen tanah adat tidak dapat dijadikan bukti hukum kepemilikan sehingga status tanah tetap menjadi tanah bekas milik adat hingga didaftarkan secara resmi.

Surat Tanah yang Diakui mulai 2026
Mulai 2026, pemerintah hanya mengakui dokumen tanah yang telah terdaftar dan tercatat resmi dalam sistem pertanahan nasional. Dokumen yang diakui meliputi:

1. Sertifikat hak atas tanah
Seluruh sertifikat resmi yang diterbitkan BPN tetap berlaku. Jenis hak seperti sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak guna usaha (SHGU), hingga sertifikat satuan rumah susun (SHSRS) merupakan bukti kuat kepemilikan tanah dan bangunan.

2. Sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el)
Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, sertifikat tanah elektronik menjadi standar baru pertanahan nasional. Sertifikat-el menggantikan sertifikat fisik dan tersimpan dalam basis data digital BPN dengan pengamanan berlapis.

3. Dokumen PTSL yang telah disahkan
Dokumen yang diterbitkan melalui program PTSL dan telah melewati proses verifikasi tetap diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Program ini menjadi salah satu sarana bagi pemilik dokumen adat untuk meningkatkan status tanahnya menjadi sah menurut hukum.

Masyarakat Masih Punya Waktu untuk Mendaftarkan Tanah Adat

Menjelang masa berakhirnya pengakuan surat tanah adat, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan tanah melalui mekanisme pengakuan hak sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah mengimbau pemilik tanah adat segera meningkatkan status dokumen menjadi sertifikat hak milik (SHM) agar aset terlindungi dan tidak bermasalah di masa depan.

Dengan sistem modern yang kini mengarah ke sertifikat elektronik, negara berupaya menciptakan layanan pertanahan yang lebih aman, efisien, dan bebas pemalsuan dokumen.

Melalui penerapan aturan baru dan transformasi digital, pemilik tanah diharapkan tidak menunda proses legalisasi agar terhindar dari risiko status dokumen yang tidak lagi diakui dalam sistem pertanahan nasional. (edisi/bs)

Comment