Skandal Tambang Ilegal Mengguncang Konut: Negara Rugi Ratusan Miliar?

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Sebuah skandal besar terkuak di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut mengungkap dugaan praktik penambangan ilegal yang masif. Aktivitas haram ini disinyalir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menyatakan bahwa timnya menemukan bukti kuat operasi penambangan liar di area koridor antara lahan PT IBM, PT NPM, hingga PT KDI seluas sekitar 23 hektar. Anehnya, kegiatan ilegal ini terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

“Kami menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan ore nikel yang diduga masih berlangsung masif hingga kini,” ujar Jefri pada Senin, 24 November 2025.

P3D menduga bahwa praktik ini melibatkan oknum dan perusahaan tanpa izin resmi. Operasi dilakukan secara tersembunyi, namun berhasil dipantau oleh tim investigasi lapangan P3D dalam beberapa minggu terakhir melalui citra satelit bukaan tahun 2025.

Selain pelanggaran administratif, aktivitas tambang ilegal ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti penggundulan hutan dan sedimentasi sungai di sekitar area tambang.

“Kegiatan pertambangan ilegal hingga pengeluaran ore nikel di lahan celah antara PT IBM, PT NPM, dan PT KDI pasti diketahui oleh ketiga IUP ini, karena aktivitasnya hanya berjarak beberapa kilo saja,” ungkap Jefri.

P3D menyoroti bahwa sekitar 9 hingga 10 hektar dari 23 hektar lahan koridor telah menjadi bukaan pertambangan. Diduga, ratusan ribu ore nikel telah dikapalkan menggunakan kuota RKAB perusahaan tertentu.

Jeje, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti kuat untuk melaporkan kasus ini ke Tipidter Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI. Tujuannya adalah agar investigasi mendalam dilakukan dan aparat penegak hukum segera menindak pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas jaringan yang terlibat, mulai dari perusahaan penambang ilegal, trader pembeli ore nikel ilegal, hingga penyedia dokumen penjualan dan terminal khusus (Tersus).

“Praktik ini pasti ada koordinasi tingkat tinggi. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan yang besar, belum lagi dampak ekologis yang ditimbulkan. Potensi kerugian negara mungkin mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Jefri.

P3D juga meminta Polres Konut untuk lebih aktif mengawasi wilayah-wilayah koridor yang rawan disalahgunakan untuk praktik penambangan ilegal. Mereka menawarkan kolaborasi jika Polres Konut kekurangan data.

“Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara, terkhusus di Konawe Utara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manapun.(**)

Comment