KENDARI, EDISIINDONESIA.id- suarakendari.com – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil membekuk Nuriyamin alias Aril (29), seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat buron lintas daerah.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan SU (45), seorang PNS asal Kota Kendari, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu, 26 Oktober 2025.
“Korban memarkir motor di dalam rumah pada malam hari. Saat bangun untuk salat subuh sekitar pukul 04.30 WITA, motor tersebut sudah raib. Pintu depan rumah terbuka dan jendela ruang tamu dicongkel,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Senin (24/11/2025).
Selain motor, korban juga kehilangan laptop Acer warna merah, berkas pekerjaan, serta dompet berisi STNK dan KTP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/342/X/2025, Tim Buser77 melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan Aril. Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat proses penangkapan, memicu pengejaran lintas daerah.
Pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 13.20 WITA, Aril kembali ditangkap di Kelurahan Bahorea Reko-reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berkat dukungan personil Satreskrim Polresta Morowali. Lokasi pencurian utama berada di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-Max sesuai identitas kendaraan korban dan satu unit HP Oppo A57S warna hitam.
Dalam pemeriksaan, Aril mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Risal, yang kini berstatus DPO. Mereka masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela menggunakan tangan, lalu mengambil motor, laptop, dan dompet. Motor curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Hasil interogasi mengungkap catatan kriminal panjang Aril. Ia mengakui 41 kasus curanmor di Kota Kendari, lima kasus curanmor di luar Kota Kendari, serta enam kasus pencurian dengan pemberatan dengan membobol rumah. Total aksinya mencapai 150 TKP sepanjang tahun 2025. Selama 16 hari pelarian, ia juga mencuri di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Morowali.
Aril adalah residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman serupa pada tahun 2012, 2016, 2019, dan 2025.
“Saat hendak diamankan, pelaku melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelas AKP Welliwanto.
Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menegaskan penangkapan ini adalah bukti komitmen Polresta Kendari dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi pencurian, bahkan mencapai 150 TKP. Penangkapan ini adalah komitmen kami menjaga keamanan di Kota Kendari,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. (**)
Comment