EDISIINDONESIA.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Putusan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis, 13 November 2025.
MK menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Dengan putusan ini, anggota Polri aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, dan wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Polri.(edisi/rmol)
Comment