KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Lima perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan. Laporan ini disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, yang mencatat total 29 perusahaan dari berbagai wilayah Indonesia sebagai terlapor.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, membenarkan pelaporan tersebut. Kelima perusahaan tambang nikel di Sultra yang dilaporkan adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS), PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Kabaena, Bombana; PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Torobulu, Konawe Selatan; dan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Wawonii, Konawe Kepulauan.
Tuduhan yang dilayangkan meliputi kerusakan lingkungan dan penambangan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Andi Rahman menekankan bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan dampak buruk yang signifikan, termasuk peningkatan kemiskinan dan kerusakan ekologis yang masif.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Sebuah seminar yang digelar Walhi Sultra dengan tema “Menata Ulang Tata Kelola Industri Nikel: Jalan Pemulihan Krisis Sosial-Ekologis di Sulawesi” mengungkap dampak kesehatan yang serius akibat pencemaran lingkungan.
Riset kolaboratif Satya Bumi dan Walhi Sultra di Pulau Kabaena, Bombana, menunjukkan konsentrasi nikel dalam urine warga setempat mencapai rata-rata 16,65 µg/L, jauh di atas ambang batas normal.
Temuan ini menggarisbawahi urgensi penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan kelima perusahaan tersebut. Kejagung diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan keadilan dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.(**)
Comment