KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Kendari atas respons cepat dalam menangani masalah sampah di perumahan.
Sebelumnya, Ampuh Sultra menyuarakan keresahan masyarakat terkait menumpuknya sampah di area perumahan Kota Kendari.
Sebagai solusi, Ampuh Sultra merekomendasikan penerbitan Perda atau Perwali yang mewajibkan pengembang perumahan menyediakan tempat sampah di setiap proyek.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Kendari menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.2/2011/Tahun 2025 pada 3 Juli 2025, yang mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas tempat sampah.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Siska Karina Imran dan Sudirman (SKI-SUDIRMAN) atas respons positif terhadap aspirasi masyarakat.
Ia berharap Surat Edaran tersebut dapat ditingkatkan menjadi Perda atau Perwali agar penanganan sampah perumahan lebih permanen.
Hendro optimistis, dengan konsistensi pengelolaan sampah seperti saat ini, Kota Kendari berpotensi menjadi kota tanpa sampah.
Ia menilai penanganan sampah oleh Pemkot Kendari patut diapresiasi dan berharap keberlanjutan upaya ini untuk mewujudkan Kendari yang bersih.(**)
Comment