MUNA, EDISIINDONESIA.id- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna pada Senin (16/06/2025) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Ketiga Raperda tersebut meliputi pengelolaan pasar, Kabupaten Layak Anak, dan perlindungan serta pemberdayaan petani.
Ketua Bapimperda DPRD Muna, La Ode Diyrun, menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini telah direkomendasikan oleh Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai program inisiatif DPRD Muna tahun 2025.
Dua Raperda inisiatif lainnya ditunda sementara menunggu payung hukum yang lebih tinggi.
Raperda Pengelolaan Pasar bertujuan untuk mengatur pengelolaan pasar di Kabupaten Muna, termasuk revitalisasi pasar-pasar yang ada di 22 kecamatan, selain Pasar Laino yang telah dibangun.
Raperda Kabupaten Layak Anak didasarkan pada hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Raperda ini bertujuan menciptakan payung hukum untuk pembangunan berbasis hak anak. Terakhir, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian yang menjanjikan.
Bupati Muna, Bachrun, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Muna dalam mengajukan ketiga Raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemda dan DPRD dalam mendukung visi dan misi daerah.
Bupati juga berharap agar dalam penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut, landasan hukum yang berlaku dipatuhi dan OPD serta stakeholder terkait dilibatkan untuk memastikan kesempurnaan Raperda.(**)
Comment