EDISIINDONESIA.id- Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025, terkait laporan dugaan ijazah palsu.
Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam, dengan Jokowi menjawab 22 pertanyaan dari penyidik. Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa Jokowi hadir sebagai pihak teradu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan dugaan ijazah palsu tersebut tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, tertanggal 9 April 2025, atas nama pengadu Eggi Sudjana. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan telah memeriksa 26 saksi, termasuk pelapor (4 orang), staf dan alumni UGM, pejabat pemerintahan, dan staf serta alumni SMA Negeri 6 Surakarta.
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, mulai dari Universitas Gajah Mada (UGM), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), percetakan, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta KPU.(edisi/rmol)
Comment