Jual Batu Giok Ilegal, Dua WNA Tiongkok di Kendari DiDeportasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan berjualan batu giok secara ilegal di Pasar Korem, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas kedua WNA tersebut. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian lengkap.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan keduanya telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena melakukan kegiatan jual beli batu giok selama dua hari tanpa izin yang sah.

Sebagai konsekuensi, mereka dideportasi dan dicekal. Pemulangan ke negara asal dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawasi aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran keimigrasian,” ujarnya Senin (12/5/2025).

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.

Novrian berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar WNA di Kendari mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Comment