KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aksi pembegalan terhadap seorang pengemudi taksi online di Kendari pada 27 Maret 2025 terungkap melibatkan tiga residivis dengan catatan kriminal yang mengerikan, termasuk pembunuhan.
Ketiga pelaku, MIS (22), IR (23), dan ES (25), berhasil diringkus di Palopo, Sulawesi Selatan, oleh tim Resmob Polda Sulsel pada 7 April 2025, berkat kerjasama dengan Buser 77 Polresta Kendari.
Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (12/4/2025), memaparkan kronologi kejahatan tersebut. Para pelaku tidak hanya merampok korban, Aditya Hermawan, tetapi juga menyandera korban selama lebih dari seminggu.
Setelah mencekik dan memukul korban, mereka membawa kabur mobil korban, Daihatsu Sigra merah maron, ke arah Kolaka Timur, menguras uang tunai dan dua ponselnya (satu iPhone masih dalam pencarian). Korban baru dibebaskan setelah keluarganya membayar tebusan Rp5 juta di Palopo.
Polisi berhasil menyita mobil korban dan satu unit ponsel Xiaomi. Yang mengejutkan, tersangka ES memiliki catatan kriminal berupa kasus pembunuhan pada 2019, sementara IR merupakan residivis pencurian dengan kekerasan yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menggarisbawahi bahaya residivis dan pentingnya penegakan hukum yang tegas.(**)
Comment