EDISIINDONESIA.id – KASUS hukum Vadel Alfajar Badjideh terkait dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah kurang lebih tujuh bulan dalam tahap pemeriksaan, kini Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian, menyatakan telah memiliki bukti yang cukup, untuk menjerat Vadel Badjideh sebagai tersangka ada kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan pemaksaan aborsi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan jika Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari VA sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kita sudah mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut keterangan ahli tentunya,” ungkapnya dikutip dari akun @konten random pada Jumat, 14 Februari 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama durasi 4 hingga 5 jam, dengan 53 pertanyaan.
Atas kasus ini, Vadel disangkakan dengan pasal 76D juncto pasal 8 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, yang jelas hari ini dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Setelah berstatus menjadi tersangka, Vadel langsung ditahan oleh polisi selama 20 hari ke depan.
Sekadar diketahui, Vadel sendiri sebelumnya resmi dilaporkan oleh Nikita Mirzani sejak Kamis 12 September 2024 lalu, dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan pemaksaan aborsi.
Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (edisi/pojoksatu)
Comment