Tak Sertakan Karaoke dalam Perizinan, DPRD Kendari Minta THM Exodus Segera Urus Izin

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus untuk segera mengurus izin karaoke.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri didampingi Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu dan Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar usai terungkap bahwa THM Exodus memiliki fasilitas karaoke namun tidak masuk dalam izin operasional.

Masalah ini diketahui berdasarkan informasi yang diterima dan juga hasil tinjau lapangan bahwa benar THM Exodus memiliki karaoke namun izin dari karaoke itu tidak ada.

“Meskipun fasilitas karaoke dinyatakan tidak digunakan secara komersial. Tapi kamu meminta agar pihak Exodus mengurus izinnya dengan kurun waktu 15 hari,” Tegas Jabar Aljufri, saat ditemui edisiindonesia.id usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (30/12/2024).

RDP ini merupakan lanjutan, yang awalnya membahas terkait masalah THM Exodus berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, namun berdasarkan hasil rapat dinyatakan bahwa hal tersebut tidak ada masalah.

“Bukan masalah PHK sepihak, tetapi berakhir masa kontrak dan tidak diperpanjang. Jadi masalah itu sudah dinyatakan selesai,” Ujarnya.

Lanjut, dalam RDP lanjutan tersebut juga dibahas terkait analisis dampak lalu lintas atau Andalalin yang dikarenakan kehadiran THM Exodus.

“Dari pihak Exodus akan membenahi lahan yang dibelakang THM untuk dijadikan lahan parkir. Kita pun meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kendari dalam kurun waktu 30 hari, masalah Andalalin ini dapat diselesaikan,” Bebernya.

Tidak hanya itu, DPRD Kendari juga memberi rekomendasi kepada pihak Exodus untuk tidak lagi menunggak pajak, di mana THM ini sempat menunggak pajak pada Oktober dan November 2024.

“Kita harap ke depan tidak ada lagi tunggakkan pajak, ” Pungkasnya. (**)

Comment